BPM PENDATAAN DISPERINDAG
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
BUSINESS PROCESS MANAGEMENT DISPERINDAG
Dalam organisasi pemerintahan maupun perusahaan, setiap kegiatan operasional pada dasarnya merupakan rangkaian proses yang saling berkaitan. Agar proses tersebut dapat berjalan secara efektif, efisien, dan terstruktur, dibutuhkan suatu pendekatan yang mampu mengelola, menganalisis, serta memperbaiki proses bisnis secara berkelanjutan. Pendekatan tersebut dikenal dengan Business Process Management (BPM).
Business Process Management (BPM) adalah sebuah disiplin manajemen yang berfokus pada perancangan, pelaksanaan, pemantauan, dan penyempurnaan proses bisnis. BPM membantu organisasi memahami bagaimana sebuah proses berjalan dari awal hingga akhir, siapa saja pihak yang terlibat, serta bagaimana alur kerja tersebut dapat ditingkatkan kualitas dan kinerjanya. Dengan BPM, organisasi tidak hanya berorientasi pada hasil akhir, tetapi juga pada kualitas proses yang menghasilkan output tersebut.
Untuk memvisualisasikan proses bisnis dalam BPM, diperlukan sebuah standar pemodelan yang mudah dipahami oleh berbagai pihak, baik teknis maupun non-teknis. Oleh karena itu, digunakanlah Business Process Model and Notation (BPMN).
BPMN merupakan standar notasi grafis yang digunakan untuk menggambarkan proses bisnis dalam bentuk diagram. BPMN menyediakan simbol-simbol yang jelas dan konsisten, seperti event, activity, gateway, sequence flow, serta swimlane, sehingga alur proses dapat dipahami secara menyeluruh. Dengan BPMN, komunikasi antara analis sistem, pengembang, dan pemangku kepentingan menjadi lebih efektif karena proses bisnis divisualisasikan secara terstruktur dan sistematis.
A. Model Proses Pendataan DISPERINDAG
Proses diawali oleh Pegawai Dinas dengan melakukan survei pendataan pada berbagai sektor. Pada tahap ini, pendataan dilakukan pada beberapa sektor utama, seperti, Sektor Perdagangan, Sektor Perindustrian, Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Admin UPT bertugas menerima formulir pendataan dari pegawai dinas. Selanjutnya, admin melakukan pengecekan kelengkapan dan validitas data.
Jika data belum lengkap atau tidak valid, Admin UPT akan mengembalikan data kepada Pegawai Dinas untuk dilakukan perbaikan dan pengumpulan ulang.
Jika data lengkap dan valid, Admin UPT akan mengirimkan data tersebut kepada Admin Dinas.
Setelah menerima data dari Admin UPT, Admin Dinas melakukan tahapan verifikasi dan validasi data secara lebih mendalam.
Apabila data dinyatakan tidak valid, Admin Dinas akan mengirimkan permintaan perbaikan dan mengembalikan data ke proses kelengkapan sebelumnya.
Apabila data valid, data akan diinput ke dalam sistem atau database pendataan.
Proses ini memastikan bahwa data yang tersimpan di sistem benar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
4. Database
Pada tahap akhir, data yang telah diinput akan disimpan dalam Database Pendataan. Selanjutnya, sistem melakukan pengolahan data yang meliputi, Klasifikasi data berdasarkan sektor, Rekapitulasi data pendataan.
Hasil dari proses ini menghasilkan data yang telah terstruktur dan siap digunakan untuk kebutuhan analisis, pelaporan, serta pengambilan keputusan oleh DISPERINDAG. Proses kemudian diakhiri dengan status data siap digunakan.
B. Penutup
Dengan menggunakan BPMN, proses pendataan DISPERINDAG dapat digambarkan secara jelas, terstruktur, dan mudah dipahami oleh seluruh pihak yang terlibat. Model ini tidak hanya membantu dalam dokumentasi proses bisnis, tetapi juga menjadi dasar untuk evaluasi, pengembangan sistem informasi, serta peningkatan efektivitas pelayanan publik. Penerapan BPM dan BPMN di lingkungan pemerintahan diharapkan mampu mendukung tata kelola data yang lebih baik, transparan, dan berkelanjutan.
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya


KOMENTAR